Senin, 29 May 2017 15:45 WIB
Walhi. ANTARA/Muhammad Adimaja.
Metrotvnews.com, Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik tindakan sejumlah korporasi yang tergabung dalam asosiasi pengusaha untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Apa yang dilakukan oleh kekuatan modal ini harus dilihat sebagai upaya sistematis korporasi skala besar melawan konstitusi dan UU," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dikutip dari Antara, Senin 29 Mei 2017.
Menurut Nur Hidayati, pernyataan tersebut karena UU No 32/3009 dinilai berpedoman kepada konstitusi dan produk perundangan tersebut merupakan salah satu regulasi yang sangat progresif dalam rangka melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat.
Ia menilai gugatan uji materi tersebut membahayakan UU yang menyatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia.
"Selain melalui uji materi ini, korporasi juga terus melakukan manuver melawan regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut," paparnya.
Dia menyesalkan klaim sejumlah korporasi perkebunan sawit dan kebun kayu berskala besar bukanlah penyebab deforestasi dan berupaya membangun logika hukum bahwa mereka yang dilanggar hak-haknya.
Nur Hidayati menilai korporasi sesungguhnya merupakan aktor yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran dalam peristiwa kebakaran hutan dan ekosistem rawa gambut.
"Praktek investasi yang selama ini dilakukan oleh kekuatan korporasi inilah yang justru banyak melanggar hak-hak dasar warga negara, merampas hak asasi manusia dan bahkan merampas hak lingkungan hidup itu sendiri," tegas Nur Hidayati.
Data Walhi menunjukkan sebagian besar titik api berada di wilayah konsesi perusahaan, setidaknya dalam peristiwa kebakaran lahan tahun 2015.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, Indonesia yang memiliki luas lahan gambut sekitar 15 juta hektare (ha) atau sekitar 12 persen dari luas lahan keseluruhan dapat menyimpan karbon sekitar 6 ton per meternya.
Pemerintah juga telah membentuk Badan Restorasi Gambut pada 2016 sebagai pelaksana restorasi lahan gambut dengan target mencapai 2 juta ha dalam kurun waktu lima tahun. KLHK juga menargetkan pada 2017 dapat memulihkan lahan gambut yang rusak seluas 400.000 ha atau 20 persen dari target lima tahun tersebut.
(SAW)
Sumber Berita :
Walhi Kritik Terlibatnya Korporasi dalam Uji UU No32/2009